Senin, 26 Oktober 2009

Lagu Krisdayanti Aku Wanita Biasa


Eummm... sejak perceraianya dengan Anang Hermansyah lagu KD ( panggilan akrab Krisdayanti) "Aku Wanita Biasa" jadi semakin populer, lihat saja beberapa acara musik di televisi lagu tersebut memasuki deretan lagu lima besar... sepertinya di Indonesia banyak wanita yang lagi patah hati juga kali yaa..hehe...atau mungkin memang liriknya uang menyentuh hati dan dalam maknanya jadi banyak yang suka...

Ney adalah lirik lagu Aku Wanita Biasa

Aku ini wanita biasa
Bisa sakit luka karena cinta
Dingin sepi kerap menyapa
Air mata jatuh lukisan raga

Kadang ku kuat setegar karang
Kadang ku rapuh lemah liar merana

[chorus1]
Maafkan aku bila hasratku keliru
Sulut gairah jiwamu
Ku yang dosakan cinta kekasih

Maafkan aku bila hasratku keliru
Sulut gairah jiwamu
Ku yang dosakan cinta kekasih hatiku

Kekasih hatiku maafkan aku
Aku wanita biasa

Dingin sepi kerap menyapa
Air mata jatuh lukisan raga

Kadang ku kuat setegar karang
Kadang ku rapuh lemah liar merana

[chorus2]
Maafkan aku bila hasratku keliru
Sulut gairah jiwamu
Ku yang dosakan cinta kekasih

Maafkan aku bila hasratku keliru
Sulut gairah jiwamu
Ku yang dosakan cinta kekasih
Hatiku… maafkan aku..

hikz..hikz..

Senin, 12 Oktober 2009

Etika Akuntan Publik dalam Menerima Parcel


Menurut saya,,sah-sah saja seorang akuntan menerima parcel. Itu bisa merupakan tanda terima kasih dari klien yang telah dibantu diaudit oleh auditor. Apa lagi sudah dari dahulu memberikan dan menerima hadiah berupa parcel itu ada, sudah menjadi hal yang lumrah seperti adanya hari-hari besar( lebaran, natal, tahun baru, dll).

Namun yang dikhawatirkan dengan menerima parcel tersebut, seorang auditor dan klien melakukan adanya suatu kesepakatan yang sebenarnya tidak boleh terjadi. Contohnya salah satu KAP melakukan suatu pelanggaran yang izin usahanya harus dicabut atau pemiliknya bebas dari sanksi karena melakukan kesalahan, dengan adanya bingkisan dari KAP tersebut menjadi suatu usaha untuk menyuap secara halus sehingga auditor masih memberikan izin usahanya dan auditor tidak dapat mengambil keputusan yang tidak sesuai kenyataan terhadap KAP tersebut.

Jadi untuk semua auditor dan klien yang akan diaudit bersikap sportif lah...!!! Kita hidup tidak selamanya kan... SEMANGAT !!!

Minggu, 11 Oktober 2009

8 KAP yang Dibekukan

Menteri Keuangan RI sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).
Departem en Keuangan dalam pengumuman yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/9), menyebutkan, penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Berikut nama-nama AP dan KAP yang dikenakann sanksi :

AP Drs Basyiruddin Nur yang dikenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009.

AP Drs Basyiruddin Nur, telah dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena yang bersangkutan belum sepenuhnya mematuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Datascrip dan anak perusahaan tahun buku 2007.

AP Drs Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK Nomor: 1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009.
Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

AP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009.
Yang bersangkutan dikenakan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP Drs Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan bahwa izin AP Pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

KAP Drs Dadi Muchidin melalui KMK Nomor: 1103/KM. 1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Bahkan sampai sekarang, KAP Drs Dadi Muchidin masih melakukan pelanggaran berikutnya, yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

KAP Matias Zakaria melalui KMK Nomor: 1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Sampai sekarang, KAP Drs Matias Zakaria masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

KAP Drs Soejono melalui KMK Nomor: 1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Dilaporkan sampai saat ini, KAP Drs Soejono masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

KAP Drs Abdul Azis B. melalui KMK Nomor: 1119/KM.1 /2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
Sampai sekarang KAP Drs Abdul Azis juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008.

Kemudian KAP Drs M. Isjwara melalui KMK Nomor: 1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama tiga bulan, karena KAP tersebut telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir.
KAP Drs M. Isjwara sekarang masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Kamis, 08 Oktober 2009

Dan Tak Ada

Ketika semuanya sudah berakhir
Ketika semuanya sudah berakhir
Ketika semuanya hanya menjadi kenangan

Dan tak ada lagi senyum itu
Tak ada lagi wajah itu
Tak ada lagi kau mengatakan indah karena ku...

Sudah cukup sampai disini...