Rabu, 23 Desember 2009

ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI

  1. PENDAHULUAN

Etika merupakan topik yang menyita banyak perhatian dalam masyarakat sekarang ini. Perhatian ini merupakan indikasi arti penting perilaku beretika di masyarakat dan beberapa catatan penting tentang perilaku tidak beretika. Perilaku beretika merupakan tulang punggung praktik akuntansi public dan harus ditanggapi secara serius oleh mahasiswa akutansi. Dalam makalah ini membahas beberapa studi. Dimulai dari defenisi dan pembahasan mengenai etika untuk semua tingkat, pembahasan mengenai dilemma etika dan bagaimana pendekatannya, dan diakhiri dengan pembahasan mengenai etika prfesi akuntan dengan perhatian tertentu pada Kode Etik Akuntan Indonesia yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Sepanjang belum diatur dalam Kode etik Akuntan Indonesia, akan dibahas kode perilaku yang berlaku bagi anggota AICPA.

  1. ISI

    1. Pengertian Etika

Etika secara umum didefenisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Contoh perangkat prinsip yang dibangun oleh Josepshon Institute for the Advancement of Ethics di Amerika Serikat yang merupakan badan usaha nirlaba yang menyusun kode etik professional dalam bidang pemerintahan, hukum, kesehatan, bisnis, akuntansi, dan juranalistik, disajikan sebagai berikut :

  • Kejujuran.

  • Integritas

  • Mematuhi janji

  • Loyalitas

  • Keadilan

  • Kepedulian kepada orang lain

  • Menghargai orang lain

  • Menjadi warga yang bertanggung jawab

  • Mencapai yang erbaik

  • Ketanggugugatan

      1. Kebutuhan akan Etika

Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting sehingga banyak diantara nilai-nilai etika yang dimasukkan dalam undang-undang. Sebagai contoh, hukum tentang mengendarai mobil dalam keadaan mabuk sebenarnya berkaitan dengan tanggung jawab anggota masyarakat terhadap orang lain.


      1. Mengapa Orang Bertindak Tidak Beretika

Terdapat dua alasan utama mengapa orang bertindak tidak beretika :

  1. Standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum

Contoh manakala seseorang menipu dalam pelaporan pajaknya, ia memperlakukan orang lain secara tidak baik, berbohong dalam lamaran pekerjaanya, atau mempunyai kinerja dibawah kemampuannya, sebagian dari kita menganggap itu sebagai sesuatu yang tidak beretika. Jika orang lain memutuskan perlaku seperti itu adalah beretika dapat diterima, kaan terjadi konflik nilai beretika yang sulit dipecahkan.

  1. Seseorang memilih bertindak semaunya

Contoh, seseorang bernama A menemukan sebuah tas koper di bandara yang berisi surat-surat penting dan uang Rp. 2.000.000,-. Dia memabawa tas tersebut dan mengambil uangnya, dan menceritakan keberuntungannya kapada sanak saudaranya. Norma perilaku A barangkali berbeda dengan masyarakat umumnya. Orang lain bernama B juga menghadapi situasi yang sama tetapi mempunyai rekasi berbeda. Dia mengambil uangnya tetapi membuang tas kopernya. Dia tidak mengatakan hal terebut kepada siapapun dan menmghabiskan unag itu sendiri. Mungkin saja B melanggar standar etikanya sendiri, tetapi dia pikir uang itu terlalu berharga untuk dilewatkan begitu saja. Dia berindak mementingkn dirinya sendiri.

    1. Etika dalam Berbisnis

Keputusan manajemen untuk mengoperasikan bisnisnya secara beretika bukanlah folosofi bisnis uang baru. Sebagai contoh, ditahun 1930, Rotary International mengembangkan kode etik yang masih digunakan jutaan kalangan bisnis. Kode etik itu menggunakan empat pertanyaan yang disebut Empat Cara Uji atas perilaku beretika dari setiap masalah etika bisnis.

  • Apakah ini merupakan kebenaran (truth) ?

  • Apakah itu adil untuk semua pihak yang berkepentingan ?

  • Akanakah itu menambah goodwill dan berhubungan yang lebih baik ?

  • Akankah itu menguntungkan semua pihak yang berkepentingan ?

    1. Dilema Etika

Dilemma etika adalah situasi yang diahadapi seseprang dimana kepitisan mengenai perilaku yang pantas harus dibuat. Auditor, akuntan dan kalangan bisnis lainnya menghadapi banyak dilemma etika dalam karier bisnis mereka. Bernegosiasi dengan klien yang mengancam untuk mencari auditor baru kalau perusahaanya tidak memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian, jelas merupakan dilemma etika karena pendapat seperti itu belum memuaskannya. Memutuskan apakah akan menegur supervisor yang telah lebih saji secara material nilai pendapatan departemen untuk mendapatkan bonus yang lebih besar meruapakan dilemma etika sulit. Melanjutkan bergabung di perusahaan yang melecehkan dan memperlakukan pegawai dan pelanggan secra tidak jujur merupakan dilemma moral, khususnya apabila orang itu memiliki sanak saudaranya yang mendukung dan lagi pasaran kerja cukup ketat.

      1. Memecahkan Dilema Etika

Ada beberpa alternative pemecahan dilema etika, tetapi harus berhati hati untuk menghindari cara yang merupakan rasionalisasi perilaku tidak beretika. Berikut ini adalah metode rasionalisasi yang biasanya digunakan bagi perilaku tidak beretika :

  • Semua orang melakukannya. Argumentasi yang mendukung penyalahgunaan pajak atau menjual produk rusak biasanya didasarkan pada rasionalisasi bahwa semua orang melakukan hal yang sama, oleh karena itu dapat diterima.

  • Jika itu legal, maka itu beretika. Menggunakan argumentasi bahwa semua perilaku legal adalah beretika sangat berhubungan dengan ketepatan hokum. Dengan filosofi ini, tidak ada kewajiban menuntut kerugian yang telah dilakukan seseorang.

  • Kemungkinan ketahuan dan konsekuensinya. Filosogi ini bergantung pada evaluasi hasil temuan seseorang. Umumnya, seseorang akan memberikan hukuman (konsekuensi) pada temuan tersebut.

Pendekatan enam langkah berikut ini merupakan pendekatan sederhana untuk memecahkan dilemma etika :

  1. Dapatkan fakta-fakta yang relevan.

  2. Identifikasikan issue-isue etika dari fakta-fakta yang ada

  3. Tentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilemma.

  4. Identifikasikan alternative yang tersedia bagi orang yang harus memcahkan dilemma.

  5. Identifikasikan konsekuensi yang mungkin timbul dari setiap alternative.

  6. Putuskan tindakan yang tepat.

    1. Kebutuhan Khusus Berperilaku Beretika dalam Profesi

Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku professional yang tinngi pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan public terhdap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan public, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan akan kualitas audit dan jasa lainnya.

Ditahun-tahun terakhir, penigkatan persaingan membuat para akuntan public dan profesi lain menjadi lebh sulit untuk berperilaku secara professional. Meningkatnya persaingan membuat banya kantor akuntan lebih berkepentingan untuk mempertahankan klien dan laba yang besar. Karena hal ini banyak kantor akuntan telah menetapkan falsafah dan praktik yang sering disebut sebagai praktik bisnis yang disempurnakan. Hal ini meliputi penyempurnaan seperti penyempurnaan praktik penerimaan tenaga kerja dan personalia, manajemen kantor yang lebih baik, dan iklan yang lebih efektif serta metode peningkatan lainnya.

    1. Perbedaan antara kantor Akuntan Publik dan Profesional Lainnya

KAP mempunyai hubungan yang berbeda dengan pemakai laporan keunagan dibandingkan dengan hubungan prfesional lain dengan pamakai jasanya. Pengacara misalnya, biasanya ditugaskan dan dibayar oleh klien dan bertanggungjawab untuk membela klien. KAP ditugaskan dan dibayar oleh perusahaan yang mengeluarakan laporan keuangan, tetapi yang mengambil manfaat dari audit itu adalah para pemakai laporan, tetapi lebih sering mengadakan pertemuan dan hubungan yang berkesinambungan dengan klien.Cara profesi dan masyarakat mempengaruhi akuntan piblik untuk berperilaku secara terhormat.

    1. Kode Perilaku Akuntan Indonesia

  • Prinsip-prinsip : standar ideal dari perilaku etis yang dapat dicapai dalam terminology filosofi.

  • Peraturan perilaku : standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus. Merupakan suatu keharusan.

  • Interprestasi : interprestasi peraturan perilaku. Tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya.

  • Ketepatan Etika : penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan perilaku yang diajukan oleh para praktisi dan lainnya yang tertarik pada persyaratan etika. Tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya.

2.6.1 Prinsip – Prinsip Etika

    1. tanggung jawab,

    2. kepentingan masyarakat,

    3. integritas,

    4. objektivitas dan indenpedensi,

    5. keseksamaan,

    6. lingkup dan sifat jasa.

2.6.2 Kode Etik Akuntan Indonesia

Perbedaan antara standar perilaku yang ditetapkan menurut prinsip-prinsip dan yang ditetapkan oleh kode etik ditunjukkan dalam gambar. Pada saat praktisi akuntan berperilaku pada tingkat minimum dalam gambar ini berarti perilakunya tidak memuaskan. Profesi ini telah menetapkan standar yang cukup tinggi sehingga perilaku yang minimum akan memuaskan.

Perilaku ideal para praktisi prinsip-prinsip


Peraturan perilaku


Tingkat minimum perilaku sub standar

para praktisi perilaku


2.6.3 Pemberlakuan Kode Perilaku

Ketentuan perilaku dalam Kode Perilaku Akuntan Indonesia yang termuat dalam Kode Etik Akuntan Indonesia, Pernyataan Etika Profesi, Interprastasi Pernyataan Etika profesi berlaku bagi semua anggota IAI untuk semua jasa yang diberikan, baik anggota tersebut berpraktik sebagai akuntan public atau tudak, kecuali kalau dinyatakan secara khusus di dalamnya. Misalnya, bila peraturan ditetapkan terbatas bagi anggota dalam praktik akuntan public, akan dinyatakan secara khusus seperti pada Pasal 6 Kode Etik Akuntan Indonesia. Butir (1) Pasal tersebut adalah mengenai independensi, yang berbunyi :

Jika terlibat dalam profesi akuntan public, setiap anggota : (!) Harus mempertahankan sikap independent. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang tidak sesuai dengan integritas maupu obyektifitasnya, tanpa tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu.

2.6.4 Hubungan Keuangan dengan Klien

Pernyataan No.1 melarang akuntan public untuk memiliki kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung dengan klien. Hubungan keuangan tidak langsung mencakup kepentingan keuangan oleh suami, istri, saudara sedarah/semenda dari akuntan public yang bersangkutan, sampai garis kedua. Akuntan publk juga dilarang memiliki saham perusahaan klien auditnya karena akan mengganggu indepedensi dan pasti akan mem[engaruhi persepsi pemakai terhadap indepedensi auditor.

2.6.5 Jasa Pembukuan dan Audit untuk Klien yang Sama

Terdapat tiga persyaratan penting yang harus dipenuhi auditor sebelum diterima melaksanakan jasa pembukuan dan audit bagi klie :

  1. Klien harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan tersebut.

  2. Akuntan public harus tidak memegang peranana sebagai pegawai atau manajemen yang menjalankan operasi perusahaan.

  3. dalam pemeriksaaan atas laporan keuangan yang disiapkan dari catatan dan buku klien yang sebagian atau seluruhnya dibuat oleh akuntan public.

    1. Integritas dan Objektivitas

Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “ Setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya”. Secara lebih khusus untuk profesi akuntan public. Kode Etik Akuntan Indonesia pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa seorang akuntan public harus mempertahankan sikap independent.

Objektifitas berarti tidak memihak dalam melaksanakan smua jasa. Misalkna seorang akuntan public sedang menyiapkan SPT untuk sebuah klien, dan sebagai penasehat klien, menganjurkan klien itu untuk mengadakan pengurangan pada SPTnya yang menurutnya sah, dengan sejumlah pendukung tetapi karena dapat diterima seorang akutan public menjadi pensehat klien untuk perpajakan dan jasa manajemen.

    1. Standar-Standar Teknis

Di Indonesia terdapat aturan dalam Bab II : Kecakapan Profesional, Pasal 2 dan Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut :

  1. (a) Seorang anggota harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan professional yang relevan.

(b) Jika seorang anggota mempekerjakan staf dan hali lainnya untuk pelaksanakan tugas profesionalnya, ia harus menjelaskan kepada mereka, keterikatan akuntan pada kode etik. Dan ia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut secara keseluruhan. Ia juga berkewajiban untuk bertindak sesuai dengan kode etik, jika ia memilih ahli lain untuk memberi saran atau bila merekomendasikan ahli lain itu kepada kliennya.

(2) Setiap anggota harus meningkatkan kecakapan professionalnya, agar mampu memberikan manfaat optimum dalam pelakasnaan tugasnya.

(3) Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikannya.

Dalam Pernyataan Etika Profesi No. 2 tentang Kecakapan Etka Profesional dinyatakan:

Anggota harus memperhatikan standar teknik profesi dan etika dan berupaya terus untuk menigkatkan kemampuan, kualitas pelayanan dan pelaksanaan tanggung jawab profesioal untuk mendapatkan kemampuan anggota yang baik.

  1. Kecakapan mengaharapkan anggota melaksanakan tanggung jawab profrsional dengan kecakapan dan ketekunan.

  2. Kemampuan/kompetisi didapatkan dari pnedidikan dan pengalaman .

  3. Kemampuan adalah suatu pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pengertian dan pengetahuan yang dapat memungkinkan anggota memberikan pelayanan dengan cakap dan baik.

  4. Semua anggota harus tekun dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap klien, pekerjaan, dan masyarakat.

  5. Kecakapan Profesional meminta anggota merencanakan dan mangawasi dengan cukup aktivitas professional untuk pertanggungjawaban mereka.

      1. Kerahasiaan

Peraturan 301 – Informasi Rahasia Klien. Seorang anggota dalam praktik public tidak dibenarkan mengungkapkan semua informasi rahasia klien tanpa ijin khusus dari klien.

Para anggota seuatu lembaga penyelidik yang diakui atau lembaga disiplin dan peninkau praktik professional tidak diperkenankan menggunakan untuk kepentingannya sendiri atau mengungkapkan semua informasi rahsia klien anggota yang menarik perhatiannya dalam melaksanakan tanggungjawab resminya.

      1. Pengecualian dari Kerahasiaan

Terdapat empat pengecualian terhadap persyaratan informasi rahasia klien. Keempat pengecualian itu berkaitan dengan tanggungjawab yang lebih penting dari sekedar mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia dengan klien.

  • Kewajiban sehubungan dengan standar teknis,

  • Dakwaan pengadilan,

  • Review sejawat,

  • Tanggapan kepda divisi etik

      1. Imbal Jasa Bersyarat

Kode perilaku AICPA mempunyai peraturan 302 yang mengaur imbal jasa bersyarat. Peraturan 302- Imbal jasa bersyarat. Anggota dalam praktik public tidak boleh membuat imbal jasa bersyarat untuk setiap jas professional atau menerima ongkos dari klien yang anggota atau perusahaanya juga melakukan.

  1. audit atau review laporan keuangan, atau

  2. kompilasi laporan keuangan, diamana anggota mengharapkan atau mungkin mengharapkan, bahwa pihak ketiga akan menggunakan ketiadaan independensi ,atau

  3. pemeriksaaan atas laporan keuangan prospektif

      1. Tindakan yang Mendatangkan Aib

Kode etik Akuntan Indonesia Pasal 1 ayat (1) menyebutkan. “Setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan menjunjung tinggi etika profesi serta hokum Negara tempat ia melaksanakan pekerjaanya.

Tindakan yang mendatangkan aib kurang jelas didefenisikan dalam aturan dan interprestasi. Ada 3 interprestasi, tetapi kecuali untuk yang pertama, semuanya masih tersamar. Ketiga interprestasi itu diikhtisarkan sbb.

  1. merupakan tindakan tercela bila menahan catatan klien setelah mereka meminta.

  2. kantor akuntan public tidak boleh melakukan diskriminasi berdasrkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, umru ataupung asal kebangsaan.

  3. jika seorang praktisi setuju untuk melakukan audit yang berbeda dari standar auditing yang berlaku umum, baik prosedur badan pemerintah itu maupun GAAS, kedunya harus diikuti kecuali dinyatakan dalam laporan audit bahwa itu tidak dilakukan berserta alasan-alasannya.

      1. Ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga AICPA

Sebagai pedoman bagi apa yang disebut tindakan tercela, anggaran rumah tangga AIZPA memberikan pedoman yang lebih jelas daripada Kode Perilaku Profesional. Anggaran rumah tangga tersebut menetapkan bahwa keanggotaan dalam AICPA dapat dicanbut tanpa harus mendengar lagi keterangan si pelanggar untuk empat kejahatan berikut :

  1. kejahatan yang mendpat hukuman penjara lebih dari satu tahun,

  2. kelalaian yan disengaka untuk menyampaikan SPT dimana akutan public, sebagai wajib pajak, harus menyampaikannya ke KPP,

  3. menyampaikan SPT akuntan public atau klien yang tidak benar,

  4. niat menipu dalam menyajikan SPT klien.

    1. Periklanan dan Penawaran

Peraturan 502 – Periklanan dan bentuk panawaran lainnya. Seorang anggota tidak dibenarkan untuk mencari klien dengan memasang iklan atau mengajukan penawaran lainnya yang bersifat mendustai, menyesatkan atau menipu. Semenatara itu Kode Etik Akuntan Indonesia menyebutkan dalam pasal 6 ayat 8 bahwa seorang akunyan public dilarang mengiklankan nama atau jasa yang diberikannya, kecuali yang sifatnya pemberitahuan.

Lebih jauh, dalam Pernyataan Etika Profesi No. 4 memuat contoh mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam hubungannya dengan iklan bagi akuntan public.

  1. Contoh-contoh iklan dan bentuk yang palsu, menipu atau menyesatkan antara lain :

    1. seorang akuntan publijk memberikan janji-janji muluk

    2. menggambarkan seolah-olah dapat mempengaruhi kiputusan pejabat pengadilan, instansi pengatur atau badan/instansi yang serupa

    3. membuat pernyataan yang tidak didukung oleh fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya

    4. membuat perbandingan dengan akuntan public lainnya uang tidak didasarkan pada akta yang dapat diversivikasi

    5. membuat pernyataan bahwa jasa professional spesifik sedang/akan diberikan dengan upah tertentu yang bisa naik dan calon kliennya tidak diberitahu kemungkinan ini

    6. membuat pernyataan yang dapat mengakibatkan orang lain tertipu atau salah menafsirkannya

    7. akuntan public tidak diperbolehkan menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon klien, kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan.

  1. Contoh-contoh iklan yang diperbolehkan yang sifatnya pemberitahuan antara lain :

    1. pemberitahuan pindah alamat, telepon, fax, dan telex

    2. merekrut dan staf baik untuk kantornya sendiri maupun untuk langganannya

    3. memasang iklan untuk penjualan perusahaan atau asset langganan akuntan public dalam kapasitas profesinya yang bertindak sebagai likuidator

    4. memasasang iklan untuk seminar dan penataran bagi masyarakat umum, kecuali yang diselenggarakan secara gratis

    5. pemberian kartu ucapan kepada klien kantor akuntan publik.

  2. contoh penawaran jasa secara tertulis yang tidak diperkenankan antara lain, penyebuyan kartu nama yang mencantumkan jasa yang tidak ada hubungannya dengan profesi.

2.9.1 Komisi dan Imbal Jasa Perujukan

Peraturan 503 – Komisi dan Imbal Jasa Perujukan

  1. komisi yang dilarang. Seotang anggota dalam praktik tidak diperkenankan merekomendasi atai mereferensi produk atai jasa pihakmlain bagi klien demi untuk memperoleh komisi, atau merekomendasi mereferensi produk atau jasa yand disediakan oleh anggota juga memberikan jasa kepada klien untuk :

  • suatu audit atau review laporan keuangan, atau

  • kompilasi laporan keuangan jika anggota memperkirakan atau mungkin memperkirakan bahwa pihak ketiga akan menggunakan laporan keuangan dan laporan kompilasi tidak mengungkapkan ketiadaan indepedensi, atau

  • pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif.

  1. pengungkapan komisi yang diizinkan

  2. imbal jasa rujukan

2.9.2 Bentuk dan Nama Praktik

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 763/KMK.111/1986 tentang akuntan publik, menyebutkan bahwa :

Pasal 7. Kantor Akuntan Publik

  1. usaha sendiri, yang pimpinan dan penaggungjawab kantornya dipegang oleh seorang akuntan publik,

  2. kerja sama, yang penaggungjawab kantornya dipegang oleh dua orang lebih akuntan publik yang masing-masing merupakan rekan dan salah seorang diantaranya sebagai pimpinan.

Pasal 8

  1. nama kantor akuntan publik bentuk usaha sendiri adalah nama pimpinan penanggungjawab kantor,

  2. nama kantor akuntan publik kerja sama adalah nama rekan pimpinan dan nama rekan, atau nama pimpinan “& Rekan”, atau nama rekan pimpinan, nama rekan dan nama rekan,

  3. apabila rekan namanya dicantumkan pada nama kantor akutan publik bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak aktif lagi karena mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, ataupun alasan lain sepanjang tidak dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 20, nama kantor akuntan publik dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dapat dipertahankan sepanjang hal tersebut dikehendaki.

  4. apabila terdapat rekan yang tidak aktif lagi karena mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia atau alasan lain harus dilaporkan secara tertulis kepada Menteri Keuangan paling lambat dalam waktu satu bulan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

2.9.3 Penegakan Disiplin

Sebagai tambahan untuk peraturan perilaku, anggaran rumah tangga AICPA menetapkan pembekuan atau pemberhentian anggota secara otomatis dari keanggotaan AICPA bila melakukan kejahatan dan dihukum penjara lebih dari satu tahun atau melakukan kejahatan pajak.

2.9.4 Tindakan Divisi Etika profesi AICPA

Divisi Etika Profesi AICPA ( di Indonesia, Badan Pengawas Profesi IAI-KAP dan Dewan Pertimbngan Profesi IAI) bertanggung jawab untuk mengadakan penyelidikan atas pelanggaran lainnya terhadap kode dan memutuskan tindakan pelanggaran disiplin.


2.9.5 Tindakan oleh Negara Bagian

Yang lebih penting dalam hal ini pemberhentian dari keanggotaan AICPA adalah penentuan perilaku, yang serupa dengan peraturan perilaku AICPA, yang diterapkan oleh dewan akuntansi di ke -50 negara bagia. Karena setiap Negara bagian memberikan ijin praktik bagi para praktisi untuk berpraktik senagai akuntan public terdaftar, pelanggaran yang berat atas kode etik dewan Negara bagian dapat mengakibatkan dicabutnya sertifikat serta ijin praktik akuntan public.meskipun hal ini jarang terjadi , pencabutan ini menghapus kesempatan untuk berpraktik sebagai akuntan public.

  1. KESIMPULAN

Etika secara umum didefenisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting sehingga banyak diantara nilai-nilai etika yang dimasukkan dalam undang-undang. Banyak profesi mengalami dilema etika, dilema etika adalah situasi yang diahadapi seseprang dimana kepitisan mengenai perilaku yang pantas harus dibuat. Auditor, akuntan dan kalangan bisnis lainnya menghadapi banyak dilemma etika dalam karier bisnis mereka. Cara memecahkannya Pendekatan enam langkah berikut ini merupakan pendekatan sederhana untuk memecahkan dilema etika dapatkan fakta-fakta yang relevan, Identifikasikan issue-isue etika dari fakta-fakta yang ada, Tentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilemma, Identifikasikan alternative yang tersedia bagi orang yang harus memcahkan dilemma, Identifikasikan konsekuensi yang mungkin timbul dari setiap alternative dan Putuskan tindakan yang tepat.

Daftar Putaka :

Arens & Loebbecke, Adaptasi oleh Amir Abadi Jusuf. Auditing Pendekatan Terpadu.1996. Salemba Empat. Edisi Revisi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar